QURBAN DALAM AL-QUR'AN
Hukum melaksanakan qurban dalam Islam memiliki dasar kuat dalam Al-Quran. Ibadah qurban disebut dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah." Ayat ini menegaskan perintah Allah kepada umat Islam untuk berqurban sebagai bentuk ibadah dan pengabdian. Selain itu, dalam Surah Al-Hajj ayat 34, Allah berfirman, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." Ayat ini menunjukkan bahwa qurban adalah syariat yang ditetapkan bagi setiap umat. Dengan demikian, melaksanakan qurban merupakan amalan yang disyariatkan dalam Al-Quran sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah.
QURBAN DALAM HADITS
Hukum melaksanakan qurban
menurut hadits Nabi adalah sunnah muakkadah, yaitu amalan yang sangat
dianjurkan. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada amalan yang dilakukan
manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih
hewan qurban" (HR. Tirmidzi). Dalam hadits lain, Nabi SAW juga bersabda,
"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berqurban, maka
janganlah ia mendekati tempat sholat kami" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari hadits-hadits ini, jelas bahwa melaksanakan qurban sangat dianjurkan bagi
yang mampu, sebagai bentuk ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah SWT.